REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung dari rumah tahanan KPK.
"(Pemindahan) Ini lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana, rencananya saya ikut program mondok Ramadan. Hari ini baru berangkat kan nanti malam baru tarawih. Jadi, disesuaikan dengan program mondok Ramadan," kata Anas di rutan KPK Jakarta, Rabu (17/6).
Anas selaku terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang itu mengenakan kemeja putih dan hanya didampingi oleh salah seorang pengacaranya, Firman Wijaya.
Tidak tampak kerabat Anas maupun pendukungnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ikut mengantar Anas.
"Nomor satu saya syukuri hari ini saya dieksekusi. Itu fasilitas yang harus saya syukuri. Kenapa? Karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia, kalau di lapas, setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi, ada peningkatan derajatlah kalau di lapas," ungkap Anas.
Anas juga mengaku pasrah ditempatkan di sel bersama napi lainnya.
"Ya tidak tahu (sama siapa), kita namanya warga baru ya ikut aturan saja, ketemu sama siapa saja kan tidak apa-apa," ungkap Anas.
Pada 8 Juni 2015, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi terhadap Anas yaitu memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Anas mengaku masih mempertimbangkan apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali (PK).
"Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sudah ini, tapi upaya hukum di dunia kan masih ada dan masih dimungkinkan lewat PK, fasilitas hukum akhirat tentu gak didiskusikan di sini," ungkap Anas.