Rabu 17 Jun 2015 16:16 WIB

Anas: Silakan Kalau Ingin Cabut Kewarganegaraan Saya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, menanggapi enteng putusan hakim yang mencabut hak politiknya untuk dipilih. Anas berkelakar bahwa pencabutan hak politik bukan hal yang substantif dalam putusan terhadapnya.

"Jangankan hak politik, hak kewarganegaraan kalau mau dicabut juga boleh kok. Itu bukan soal, yang jadi soal buat saya adalah putusannya yang tidak adil," kata Anas saat akan meninggalkan Rutan KPK menuju Lapas Sukamiskin, Rabu (17/6).

Mantan ketua umum Partai Demokrat ini menilai, putusan majelis hakim di tingkat kasasi yang diajukannya tidak berintegritas dan melukai rasa keadilan. Ia mengklaim bahwa majelis yang diketuai Artidjo Alkostar tidak memperhatikan secara jeli berkas perkaranya.

"Secara personal (Artidjo) punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," ujar Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.

Seperti diketahui, Anas hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan terhadapnya. Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas dalam upaya kasasi yang diajukan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar. Hak politik Anas untuk dipilih juga dicabut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement