REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah disebut sebagai pihak yang ngotot ingin merevisi Undang Undang KPK. Menurut Yasonna, inisiatif merevisi Undang Undang KPK justru berasal dari DPR.
"Jadi begini, itu kan dulunya diinginkan DPR, usul inisiatif DPR, masuk Prolegnas, long-list. Long list berarti masuk lah usul revisi," kata dia sebelum mengikuti rapat TPA di Kantor Presiden, Rabu (17/6).
Menurut Yasonna, DPR mendorong agar UU KPK revisi karena adanya ketidaksempurnaan dalam aturan tersebut. Apalagi belakangan kerja KPK terhambat dengan banyaknya gugatan praperadilan. Yasonna mengatakan, keinginan untuk merevisi UU itu sudah terlontar dari DPR sejak rapat kerja dengan Komisi III beberapa waktu lalu.
Menteri dari PDIP tersebut mengatakan, pemerintah mempersilakan jika Dewan tetap ingin merevisi UU KPK. Sebab, pada akhirnya, perubahan itu juga tetap akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.
Yasonna tak mau terburu-buru menyatakan pemerintah menolak usulan revisi dari DPR itu. Sebab, ia khawatir urusan pemerintah yang harus mendapat persetujuan dari Dewan ke depan malah akan dipersulit.
"Kami tidak berpretensi harus menolak inisiatif DPR. Kalau kami menolak nanti UU dari pemerintah ditolak lagi," kata dia.