REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 uni mobil listrik tahun 2013.
Dahlan tiba di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya. "Ini kegiatan murni bisnis," ujar pengaracara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Bundar Jam Pidsus, Kejagung, Rabu (17/6).
Yusril menjelaskan, pengadaan mobil listrik tersebut memang terdapat kebijakan dari pemerintah untuk digunakan pada acara APEC, Bali, 2013. Namun, pada saat itu, anggaran untuk pengadaan mobil tersebut tidak ada.
Karena itu, persoalan tidak adanya anggaran dibahas bagaimana cara bisa melakukan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. Kemudian, terdapat tiga BUMN yang bersedia membiayai pengadaan tersebut. "Sekalian promosi perusahaan," kata Yusril.
Untuk itu, Yusril menegaskan, uang yang digunakan untuk pengadaan 16 unit mobil dari uang promosi perusahaan bukan dana CSR. Dengan begitu, Yusril menyebut, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.