REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sistri Sembodo menghimbau kepada perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya. Sebab, hal itu sudah merupakan amanat undang-undang. "Kami minta perusahaan yang beroperasi di NTB supaya mendaftarkan karyawannya," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (16/5).
BPJS ingin memastikan masyarakat NTB yang bekerja di perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Sehingga, mereka terlindungi saat bekerja.
Dijelaskan Sistri, kerja sama BPJS dengan Kejari Mataram sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan yang enggan mendaftarkan karyawannya. Sistri mengatakan sudah membayar klaim kesehatan hingga bulan Mei mencapai Rp 135 Miliar. Sementara iuran yang diterima di NTB mencapai Rp 41 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Rodiansah mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang rentan tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan. Sehingga, pihaknya mengaku tidak ada alasan apapun perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya. Bahkan, jika perusahaan membandel maka bisa dipidanakan. "Jika memang ada yang membandel maka kita bisa mempidanakan sesuai UU yang berlaku," ungkapnya.