Selasa 16 Jun 2015 17:58 WIB

PAN: tidak Perlu Curiga dengan Dana Aspirasi DPR

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris fraksi PAN, Yandri Susanto (kanan), Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi (kedua kanan), Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Gede Pasek Suardika (kedua kiri) menjadi pembicara dalam dialektika demokrasi di Kompleks Parlemen
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris fraksi PAN, Yandri Susanto (kanan), Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi (kedua kanan), Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Gede Pasek Suardika (kedua kiri) menjadi pembicara dalam dialektika demokrasi di Kompleks Parlemen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PAN Yandhrie Susanto meminta kepada publik untuk tak mencurigai Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.

"Adanya anggaran aspirasi sangat bagus dan tidak perlu dicurigai. Kita bukan bawa uang cash. Itu dari APBN program dari kementerian lembaga, kita hanya mengusulkan program," kata Yandhrie di Gedung DPR, Selasa (16/6).

Yandhrie menjelaskan pelaksaan dana tersebut diatur undang-undang. Sementara itu untuk pengawasan DPR dalam hal ini melibatkan KPK dan Kepolisian.

"Anggota DPR tidak perlu ikut campur tangan dalam program ini. Jangan ini dianggap proyek celah atau pintu untuk mengeruk keuntungan," tegas anggota Komisi II DPR tersebut.

Yandhrie mengatakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berguna untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang tidak diprogramkan pemerintah daerah atau kementerian. Menurut Yandhrie, dana itu juga bisa digunakan lintas sektor tergantung program yang diusulkan Dewan.

"Yang jelas anggota DPR juga mengawal agar penggunaan dana aspirasi tidak menyimpang dari rencana," ujar Yandhrie.

Selain itu, Yandhrie mengatakan pengawasan juga dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, BPK, dan LSM. Dia juga memastikan penggunaan dana aspirasi tidak tumpah tindih dengan anggaran kementerian atau pemerintah daerah.

Menurut dia, dana aspirasi pada dasarnya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dianggarkan dalam pagu APBD atau APBD.

"Yang pasti kami setuju dengan dana aspirasi tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengajukan anggaran dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) Rp20 miliar per tahun per anggota. Jadi, untuk semua anggota Dewan, total anggaran yang diminta Rp11,2 triliun. Hal itu memicu polemik berbagai pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement