Selasa 16 Jun 2015 17:37 WIB
Ramadhan 2015

Tempat Hiburan Kulonprogo Wajib Tutup Hingga H+1 Lebaran

Rep: Heri Purwata/ Red: Indah Wulandari
Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah/c
Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID,WATES -- Pemerintah Kabupaten Kulonoprogo, DI Yogyakarta meminta pengusaha hiburan malam harus tutup selama Ramadhan 1436 H. Larangan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Perda ini pada saat pembuatannya sudah melalui proses hearing dengan masyarakat, termasuk dengan pengusaha karaoke. Untuk saat ini yang perlu diperhatikan adalah pasal 8, dimana selama bulan puasa tempat hiburan malam harus tutup. Selain itu H-1 dan H+1 Lebaran harus tutup juga. Kami mohon peraturan ini ditaati,” kata Kasatpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanta, Selasa (16/6).

Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa para pengusaha hiburan malam sudah menerima imbauan dari Disbudparpora. Imbauan berisi  waktu buka usahanya selama bulan Ramadhan.

Ditambahkannya, saat ini juga sudah ada rancangan Perbup yang mengatur mengenai pembuatan tempat usaha karaoke. Sehingga keberadaan karaoke tidak menganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kabagops Polres Kulonprogo, Kompol Dwi Prasetyo menyatakan mendukung kebijakan Pemda Kulonprogo tentang keberadaan tempat hiburan malam, termasuk karaoke selama bulan Ramadhan. Untuk itu dirinya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kodim dalam pengawasan dan pengendalian.

“Namun prinsipnya pada Ramadhan ini tidak ada sweeping dari Ormas manapun. Meski begitu saat ini ada kegiatan cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat. Sehingga jangan sampai ada gejolak yang menyebabkan penegakan hukum,” kata Dwi Prasetyo.

Sedang Beko, ketua paguyuban pengusaha karaoke Kulonprogo yang hadir saat itu mengaku belum tahu persis mengenai perda tersebut. Namun, dirinya pernah hadir saat pembahasan Raperda tersebut.

Ketik ditantanya isi pasal 8 yang tidak mengizinkan untuk buka pada bulan puasa, dirinya mengaku belum tahu. Sebab usahanya dibatasi waktu dari pukul 21.00 sampai 02.00. Dirinya juga menyayangkan kenapa hanya karaoke yang ditutup pada bulan puasa, sedang hotel yang ada tidak ditutup.

Hal ini menurut Beko, dikhawatirkan hal ini menimbulkan kecemburuan antara pengusaha pariwisata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement