REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengingatkan kepada selurug organisasi masyarakat (Ormas) untuk tidak melakukan razia (sweeping), tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Ia menegaskan, yang boleh melakuka razia atau penertiban adalah aparat negara. Sehingga Ormas manapun tidak diperbolehkan melakukan tindakan sendiri terhadap tempat hiburan malam.
"Yang boleh melakukan (penertiban) adalah aparat negara," katanya di Jakarta, Selasa (16/6).
Tito berjanji akan menindak tegas dan memproses hukum ormas yang melakukan sweeping tempat hiburan malam bahkan jika terjadi pengrusakan.
Mantan Kapolda Papua itu memerintahkan kapolres dan kapolsek aktif menjalin komunikasi dengan pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.
Tito menyatakan pimpinan ormas maupun tokoh masyarakat juga harus memberikan informasi kepada kepolisian ketika menemukan tempat hiburan melanggar peraturan daerah (perda) terkait jam operasional.
"Intinya menyampaikan informasi tentang misalnya ada pelanggaran atas aturan yang dibuat Pemda karena persoalan buka tutup sampaikan kepada polisi atau Satpol PP untuk dilakukan penertiban," jelasnya.
Langkah lainnya, Tito menuturkan pihaknya telah mengundang pengusaha tempat hiburan, ormas dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi kondusif selama Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tito juga meminta kapolres dan kapolsek berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam.