REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik 2013. Dahlan akan diperiksa sebagai saksi.
"Dijadwalkan besok Rabu, dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Sebelumnya, Dahlan dijadwalkan diperiksa pada Rabu (10/6) lalu bersama tiga orang saksi lainnya. Namun, Dahlan memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan surat panggilan baru diterima. Sehingga Pieter Talaway, yang mengaku perwakilan Dahlan meminta Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Kejagung, kata Tony, mengharapkan Dahlan yang saat ini juga tersangkut kasus dugaan korupsi gardu listrik dapat menghadiri pemeriksaan besok. Sebab, keterangan dari Dahlan penting dalam kasus tersebut. "Kita harapkan beliau datang sebagaimana hari ini beliau datang di Kejati DKI," kata Tony.
Kemarin, Senin (15/6) Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka tersebut yaitu DA dan AS. Tersangka AS, saat ini sebagai Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia. Sementara DA, merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.