Sabtu 13 Jun 2015 00:11 WIB

Selama Tiga Tahun, 1.891 Penyelenggara Pemilu Diadukan ke DKPP

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Foto: Antara
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Ashidiqie mengungkapkan selama tiga tahun dibentuk, DKPP telah menerima laporan sebanyak 1.659 perkara yang melibatkan 1.891 penyelenggara Pemilu.

"Ini sama banyak (laporannya) kayak MK, itu yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik dari aparat penyelenggara KPU maupun Bawaslu," kata Jimly saat ultah DKPP ketiga di Ruang DKPP, Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta, Jumat (11/6).

Jumlah tersebut kata Jimly berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang berkenaan dengan Pemilu baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun menurutnya, tidak semua perkara ditindaklanjuti oleh DKPP. Hal ini berkaitan dengan ketentuan perkara yang bisa ditangani DKPP serta bukti perkara tersebut.

"Nggak serta merta, (semua ditangani), 1109 didismis, kita punya aturan ketat juga, nggak semuanya, karena ada juga aduan oleh beberapa pihak melakukan segala cara yang kalah, nah 1109 ini termasuk nggak memenuhi syarat," jelasnya.

Ia merinci hanya 521 perkara yang disidangkan oleh DKPP untuk kemudian dilakukan penanganan efisien. Namun, dari jumlah yang disidangkan tersebut juga tidak semua dijatuhi sanksi.

Jimly menambahkan sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga kehormatan penyelenggaraan Pemilu, DKPP menekankan aspek sanksi pendidikan kepada para penyelenggara Pemilu.

"20 persen aja yang dijatuhin sanksi, sisanya itu rehabilitasi, karena inget kita itu kan menjaga lembaga juga," ujarnya.

Dari jumlah 521 yang disidangkan, 462 diberikan peringatan tertulis, 18 orang dilakukan pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap sebanyak 327 orang. "Intinya harapan masyarakat kepada keadilan etika Pemilu sangat besar, makanya kami harap sanksi ini memberikan pelajaran kepada penyelenggara selanjutnya," ujarnya.

Berdasarkan data yang dirilis DKPP angka pengaduan paling tinggi terjadi pada tahun 2014 sebanyak 879 perkara, 2012 sebanyak 99, 2013 sebanyak 606, dan 2015 sebanyak 75 perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement