REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melakukan razia minuman keras di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Duduksampeyan, Benjeng, dan Balongpanggang menjelang Ramadhan.
Kepala Seksi Operasi Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Gresik Agung Hendro, Jumat, mengatakan razia dilakukan ke sejumlah warung kopi yang menjual minuman keras.
Selain itu, juga melakukan penertiban penduduk yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi. Ia mengatakan, dalam razia itu Satpol PP Gresik menangkap 10 penjaga warkop dan menyita puluhan minuman keras dari berbagai merk.
"Namun setelah didata dan dilakukan tes urine, sebanyak 7 orang diperbolehkan pulang, dan tiga masih kita periksa," katanya.
Agung mengatakan, tiga penjaga warung kopi yang diperiksa itu dinyatakan positif mengkonsumi obat terlarang. "Tiga orang penjaga warkop atau pramusaji itu telah terindikasi mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang," ucapnya
Ia mengatakan, ditemukannya tiga penjaga warkop positif mengkonsumsi obat terlarang setelah dilakukan tes urine.
Tiga penjaga warkop itu masing-masing berinisial I, 30 tahun, warga Desa Lesesawangan, Batang, Jateng, dan dua orang warga Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Madiun yaitu inisial H, 20 tahun dan AR, 38 tahun.
Selanjutnya, kata Agung, tiga penjaga warkop itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kemudian dilakukan pembinaan.