Jumat 12 Jun 2015 16:59 WIB
Engeline Tewas

DPR: Jangan Ada Pembatasan Tersangka Kasus Engeline

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyatakan tidak boleh ada pembatasan terhadap individu tertentu yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Angeline. Pihak-pihak lain yang dapat dimintai peranggungjawaban dalam kematian Angeline harus ikut diproses hukum.

"Prinsipnya, DPR meminta semua pihak yang secara hukum pidana dapat dimintai pertanggungjawaban dan diduga terlibat dalam kematian Angeline  diproses secara hukum. Tidak boleh ada pembatasan terhadap individu tertentu," ujar Arsul saat dihubungi ROL, Jumat (12/6).

Namun, lanjutnya, proses hukum harus berdasarkan bukti-bukti yang memadai. Karena itu, pihaknya menekankan agar proses penyidikan dilakukan secara serius dan dan berhati-hati. "Tujuannya agar pengembangan kasus ini tetap berjalan proporsional dan segera dituntaskan," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, ibu angkat Angeline, Margareth, kembali diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Denpasar Bali, Jumat (12/6).  Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan bahwa Margareth pernah meminta agar dirinya tidak dicurigai macam-macam terkait kematian Angeline.

Hingaa saat ini, baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan pembantu rumah tangga Margareth, Agustinus Tai Hamdamai. Aparat kepolisian menyatakan terus berusaha mencari penyebab lain kematian Angeline.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement