REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia pelaku pembunuhan Angeline harus dikenakan pasal berlapis.
Hal ini karena, selain melakukan pembunuhan, pelaku juga telah melakukan kekerasan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sanksi hukum untuknya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," jelas Chudry pada Republika, Kamis (11/6). Dan bila ada indikasi pembunuhan itu dilakukan dengan terencana, lanjutnya, sesuai pasal 340 KUHP, hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati.
Ia juga menyoroti perihal tertutupnya pihak keluarga angkat Angeline yang sempat menolak kehadiran kepolisian di rumahnya. Menurutnya, sikap keluarga angkat Angeline yang mencurigakan itu harus diselidiki dan diperdalam oleh pihak kepolisian. Hal ini agar kepolisian bisa mengungkap, apakah ada kemungkinan keluarga angkat Angeline terlibat dalam kasus tersebut.
Chudry menilai penyidik dan kepolisian pasti mampu melakukan hal itu. "Karena mereka (penyidik) biasanya memiliki indera keenam ketika menyelidiki kasus," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan satu tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Angeline yang ditemukan tewas dikubur di kediamannya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Sudana menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan Agus (25) pembantu rumah tangga di kediaman korban sebagai tersangka.
Kapolres mengatakan pihaknya memeriksa tujuh orang dan kesimpulan sementara Agus diduga telah melakukan kekerasan terhadap Angeline. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus termasuk memastikan keterlibatan pelaku lain.