REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah yang menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri yang ketentuannya berlaku pada 1 Januari 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 4 Juni 2015 lalu.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun, dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp.1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100).
Bersamaan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tersebut Presiden Joko Widodo pada juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014, sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 itu, maka kini gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.565.200 (sebelumnya Rp1.476.600).
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp1.825.600 (sebelumnya Rp1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp2.819.500 (sebelumnya Rp2.659.800).
Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp3.839.300 (sebelumnya Rp3.622.400).
Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.604.400 (sebelumnya Rp2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.551.700 (sebelumnya Rp4.294.000.
Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp2.856.400 (sebelumnya Rp2.694.600), sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.992.000 (sebelumnya Rp4.709.400).
Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp3.132.700 (sebelumnya Rp2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.646.100 (sebelumnya Rp5.326.400).