Kamis 11 Jun 2015 15:18 WIB
Engeline Tewas

Pembunuh Engeline Terancam 20 Tahun Penjara

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
Angeline, korban pembunuhan.
Foto: Twitter
Angeline, korban pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Angeline bisa dihukum dengan penjara selama 20 tahun.

Menurutnya hukuman tersebut bisa diberikan jika dalam penyidikan terbukti hanya ada satu tersangka tunggal. "Hukuman 20 tahun itu hanya gabungan jika terbukti hanya pembunuhan dan pemerkosaan saja," katanya kepada ROL, Kamis (11/6).

Ia mengatakan perhintungan hukuman tersebut harus sesuai aturannya. Menurutnya, dengan adanya gabungan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan Angeline ada ketentuan tersendiri.

Topo menambahkan, peraturannya jika hanya dua tindak pidana tersebut maka diambil dari hukuman terberat lalu ditambah dengan sepertiganya.

"Pemerkosaan kan hanya 12 tahun penjara saja, lalu kalau pembunuhan bisa mendapatkan 15 tahun penjara. Maka diambil yang paling berat, 15 tahun ditambah sepertiganya maka jadi 20 tahun penjara," jelasnya.

Namun, sebelumnya ia pernah menyatakan jika kasus tersebut mengarah kepada tindak pidanana pembunuhan berencana akan berbeda jeratannya. Menurutnya Topo, hukuman bisa seumur hidup ataupun hukuman mati.

"Jadi dalam kasus ini, saya rasa hukum pidana di Indonesia sudah cukup bisa meng-cover dalam menjerat pelaku. Ada KUHP, lalu untuk kekerasan kepada anak juga sudah ada undang-undangnya. Jika terbukti KDRT juga sudah ada. Tinggal bagaimana polisi menyidik saja nanti," ujarnya.

Seperti diketahui selama perkembangan penyidikan, tersangka tunggal sementara yaitu Agus Hamdamai yang pernah menjadi petugas jaga rumah, melakukan pemerkosaan terhadap Angeline.

Selain itu, lembaga forensik yang memeriksa korban menduga Angeline belum meninggal ketika dikubur karena jeratan yang melilit lehernya diduga hanya menganggu saluran nafas saja tidak menyebabkan kematian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement