REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menilai wacana dana aspirasi senilai Rp20 miliar kepada tiap legislator, tidak memiliki alasan kuat. Hal itu karena dana aspirasi tidak terkait dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
"Anggaran Rp20 miliar sebagai dana aspirasi yang dialokasikan melalui anggota DPR dan ditujukan untuk pembangunan daerah pemilihan sesungguhnya tidak memiliki alasan yang kuat," katanya di Jakarta, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan fungsi DPR seperti legislasi, pengawasan dan angaran tidak perlu menjangkau sejauh itu, yaitu legislator menjadi semacam saluran anggaran di daerah pemilihan.
Sementara disisi lain, penggunaan anggaran yang selama ini seperti tunjangan reses dan sebagainya, belum dapat dimaksimalkan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
"Kedua, jika kelak kemudian dana aspirasi itu direalisasikan, maka kerja-kerja angggota DPR kemudian akan diukur dari bagaimana dana aspirasi itu disalurkan," ujarnya.
Budiman mengatakan apabila dana itu terrealisasi maka seorang anggota DPR hanya akan fokus bagaimana dana aspirasi ini tersalurkan. Menurutnya tentu akan ada faktor-faktor subjektif di dalamnya yaitu menyangkut basis pemilihan dan sebagainya.
"Sementara itu sejatinya ketika sudah menjadi anggota DPR, yang bersangkutan sudah terlepas dari sekat-sekat subjektif tersebut dan bekerja untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," jelasnya.
Alasan ketiga Budiman menolak dana aspirasi itu karena dirinya masih percaya bahwa masih banyak anggota DPR yang memiliki kesungguhan untuk bekerja tanpa harus dibekali dengan alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar.
Keempat menurut dia, dengan alokasi Rp20 miliar, maka anggota DPR terkesan mengambil kerja-kerja eksekutif. Dia mengatakan jika kemudian alasannya untuk kepentingan daerah pemilihan, maka di sana sudah terdapat pemerintah daerah yang bekerja untuk pembentukan daerah masing-masing.
"Belum lagi dikarenakan daerah pemilihan yang beragam ada yang dua Kabupaten/Kota bahkan ada yang sampai belasan Kabupaten/Kota dengan beragam persoalan dan kesulitan sendiri-sendiri," jelasnya.
Dia menegaskan dengan empat alasan tersebut, dapat ditegaskan, bahwa dana Rp20 miliar tersebut sudah melecehkan nurani dan akal sehat, baik untuk anggota DPR maupun untuk rakyat.
Menurut dia kerja legislator adalah bagaimana menghasilkan Undang-undang yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas demi kelangsungan bangsa dan negara.