Rabu 10 Jun 2015 17:26 WIB

Dahlan Iskan Resmi Dicegah ke Luar Negeri

Dahlan Iskan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Ia dicegah beeper guan ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai sebagai tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

"Pencegahan atas nama Dahlan Iskan sudah diberlakukan Senin (8/6) kemarin dan akan berlaku hingga enam bulan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman menyebutkan telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka DI. "Sudah (diajukan permohonan pencegahan)," katanya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis (12/6) mendatang. Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa mantan dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement