Rabu 10 Jun 2015 16:14 WIB

Ditjen Imigrasi Benarkan Dahlan Iskan Masuk Daftar Cekal

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
Dahlan Iskan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sudah masuk dalam daftar cekal ke luar negeri di Direktorat Jenderal Keimigrasian. Status cekal berkaitan dengan proses hukum yang sedang melibatkan Dahlan Iskan. 

"Benar yang bersangkutan sudah masuk daftar pencekalan sejak Senin (8/6) lalu," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar, Rabu (10/6). 

Mirza mengatakan, surat pencekalan Dahlan sudah diterima oleh Ditjen Imigrasi. Pencekalan terhadap Dahlan berlaku selama enam bulan sejak didaftarkan.

Sebelumnya, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menahan Dahlan atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar tersebut dengan alasan kooperatif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement