REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mendesak Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu memperjelas pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas sebelum mengajukan dana aspirasi.
"Sebelum mengajukan dana aspirasi, DPR harusnya terlebih dahulu memperjelas pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi ini," kata peneliti IBC Roy Salam, Rabu (10/6).
Sebelumnya DPR melalui Badan Anggaran telah mengajukan dana aspirasi dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 20 miliar per anggota atau Rp 11,20 triliun untuk 560 anggota.
Menurut Roy Salam apabila tidak ada pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi ini bisa tidak tercapai sasaran.
Roy menjelaskan sampai saat ini belum ada pengaturan yang detil mengenai skema operasional pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Menurut Roy , dana aspirasi ini memunculkan benturan kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan APBN antara pemerintah dengan DPR.
"Dana aspirasi ini berpotensi menjadi sarana bancakan anggaran oleh anggota DPR dan sarat dengan kepentingan politis anggota sehingga berpotensi mengabaikan prinsip performance budgeting dalam pengelolaannya serta melemahkan fungsi pengawasan DPR," kata Roy.
Karena itu tambahnya sangat penting memperjelas pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi ini.