Selasa 09 Jun 2015 21:32 WIB

Anas Ajukan PK, ICW: Ada Alat Bukti Baru Tidak?

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK), atas putusan Mahkamah Agung yang memberatkan hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara, serta pencabutan hak politik.

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan, asalkan pihak Anas Urbaningrum bisa menunjukan alat bukti baru.

"Yang mungkin dilakukan oleh penasihat hukumnya tentu PK, akan tetapi pertimbangannya ada alat bukti baru tidak?," katanya kepada ROL, Selasa (9/6).

Menurutnya, jika ada alat bukti baru mungkin saja PK akan berguna bagi proses hukum Anas. Namun, jika tidak ada alat bukti baru rasanya pengajuan PK yang dilakukan oleh Anas dan tim penasehat hukumnya tidak akan terlalu berpengaruh dengan putusan hakim.

"Jadi menurut kami silahkan PK. Tentu kami berharap pengadilan konsisten dengan keputusannya," ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk penambahan hukuman Anas tetap seperti keputusan MA yang sudah cukup baik.

Seperti diketahui, Anas didakwa menerima dari berbagai proyek pemerintah termasuk proyek Hambalang. Dari kasus tersebut, materi yang didakwakan senilai Rp 116,8 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement