REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso menyatakan akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan hakim Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut ia lakukan bersama tim kuasa hukum terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah diberikan kepada Anas.
“Kami akan laporkan kepada Komisi Yudisial karena menganggap secara teknis hukum tingkat majelis kasasi melakukan kesalahan,” kata Handika kepada ROL, Selasa (9/6).
Menurutnya kesalahan terebut terkait pemeriksaan fakta dan hukum pembuktian. Selain itu menurutnya, kesalahan tersebut juga terkait dengan adanya kesalahan pengadilan tingkat kasasai dalam menilai masalah fakta yang ada. Ia juga menambahkan, kesalahan tersebut juga berpengaruh pada penilaian pembuktian hukum.
“Seharusnya hakim di tingkat kasasi hanya memeriksa soal judex juris bukan judex facti. Jadi dalam hal ini mrnurut kami ini ada kesalahan dalam pemeriksaan di pengadilan kasasi,” jelas Handika.
Untuk itu, menurutnya jika sudah mendapatkan surat resmi putusan maka akan segera laporkan kepada Komisi Yudisial. Ia menambahkan, rencana tersebut sudah dirundingkan juga dengan Anas secara langsung.
Selain itu, ia menjelaskan upaya hukum yang dimungkinkan dan disahkan oleh undang-undang selanjutnya adalah Peninjauan Kembali (PK). Terkait dengan PK tersebut, pihaknya menjelaskan akan fokus dalam menyiapkan materi, waktu, dan strateginya.
Diketahui sebelumnya, MA telah memberikan putusan tambahan hukuman kepada Anas terkait dakwaan penerimaan hadiah dan pencucian uang. Anas dijatuhkan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.