REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mewacanakan memberi dana aspirasi pada setiap anggota DPR sebesar Rp 20 miliar. Dana aspirasi ini akan digunakan untuk mendukung program aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Arsul Sani mengatakan, usulan dana aspirasi ini untuk menyenangkan daerah dengan program pembangunan yang menjadi aspirasi masyarakat. Artinya, aspirasi masyarakat untuk program pembangunan daerah dapat diusulkan oleh anggota DPR dengan memanfaatkan dana aspirasi ini.
Setiap anggota dewan, kata dia, dapat mengajukan proposal program pembangunan daerah di dapilnya masing-masing dengan nilai maksimal Rp 20 miliar. "Dan itu batasannya untuk infrastruktur," kata dia di kompleks parlemen senayan, Selasa (9/6).
Arsul menambahkan, mekanisme untuk dana ini adalah anggota dewan mengusulkan dalam program pembangunan Pemerintah Daerah. Usulan dari anggota dewan ini didapatkan dari aspirasi masyarakat. Jadi, tambahnya, setiap anggota berhak mengusulkan proposal program aspirasi dalam jumlah tertentu. Di Pemda, proposal yang masuk ini akan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah dengan APBD.
"Jadi tidak ada dana pencairan, mekanismenya anggota menerima proposal program maksimal Rp 20 miliar," kata dia.