Senin 08 Jun 2015 11:26 WIB

Kejar LRT, Pemerintah Diminta Lakukan Kajian Analisis Dampak Lalulintas

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Light Rapid Transit (LRT)
Foto: railway-technology.com
Light Rapid Transit (LRT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Light Rapid Transit (LRT), dikhawatirkan akan semakin memperparah kemacetan di Jakarta. Sebab, saat ini pembanguanan Mass Rapid Transit (MRT) belum selesai.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Alvinsyah mengatakan Pemerintah harus dapat melakukan kajian yang mendalam terkait akan dibangunnya LRT.

"Minimal dilakukan kajian AMDAL (Analisis dampak lingkungan) dan ANDAL Lalinnya (Analisis dampak lalu lintas) terutama selama masa konstruksi," ujarnya.

Ia melanjutkan pembangunan LRT harus dapat disinkronkan dengan mega proyek lainnya. Seperti diantaranya MRT dan enam ruas tol. "Sehingga bisa diprediksi tingkat dan durasi gangguan yang ditimbulkan," katanya.

Alvinsyah mengatakan pembangunan moda transportasi umum yang dikejar dalam waktu dekat memang sulit untuk dikatakan tepat pada waktunya. Seperti diketahui setiap pemerintahan pasti mengejar pembangunan.

"Penyakit setiap rezim harus punya landmark dalam masa kepemimpinannya dan biasanya dalam bentuk fisik. Sehingga keterbatasan waktu bisa mengalahkan aspek-aspek lain," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement