Ahad 07 Jun 2015 20:00 WIB

Calon Pimpinan KPK Sebaiknya Mengerti Hukum

Rep: C82/ Red: Ilham
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Dwi Ria Latifa menilai calon pimpinan (Capim) KPK harus betul-betul orang yang memahami dunia hukum. Bahkan, Dwi mengatakan, Capim KPK harus diutamakan yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.

"Kalau bisa sebagian besar berlatar belakang hukum. Karena yang akan ditekuni selama lima tahun adalah hukum. Jadi harus paham betul, kalau enggak dibodoh-bodohin sama orang lain, bahkan sama anak buahnya," kata Dwi kepada Republika, Minggu (7/6).

Dwi mengatakan, Capim KPK harus memiliki pengetahuan tentang hukum pidana dan acara pidana, termasuk UU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan hal teknis yang wajib dikuasai.

Selain menguasai hukum, Capim KPK juga perlu diisi oleh orang-orang dengan latar belakang berbeda. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang membagi wewenang wakil ketua ke dalam beberapa bidang, yakni pencegahan, penindakan, informasi dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

Lebih rinci lagi, merujuk Pasal 29 UU KPK, salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa diangkat sebagai pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Bahkan, politikus PDIP itu menyebutkan bidang lain jika memang memungkinkan. Diantaranya keuangan, anggaran, dan tata kelola negara. Capim KPK harus memahami sistem negara dalam konstitusi. "Tidak main tabrak saja," katanya. Jadi, kata dia, mereka tidak mengambil keputusan atas dasar-dasar yang sangat jangka pendek dan menabrak sistem tata negara.

Untuk diketahui, pendaftaran resmi Capim KPK sudah dibuka sejak Jumat

(5/6). Pendaftar bisa mendatangi Sekretariat Pansel KPK di Kompleks Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Selain itu bisa pula dikirim lewat pos dengan alamat sekretariat dan juga melalui surat elektronik atau email. Masa pendaftaran dibuka selama 14 hari dan akan ditutup pada 24 Juni mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement