REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tujuh dari 22 WN Cina yang ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian Cina. Sebelumnya, Polda menangkap 3 orang, dan pekan lalu polisi kembali menangkap empat orang.
Empat DPO dibekuk Polda di lokasi yang berbeda. Pertama LC, 45, WN Tiongkok, ditangkap tanggal 27 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kerugian RRT atas penipuan yang dilakukan LC mencapai USD 300.000 di Tiongkok.
"Modus yang mereka pakai sama, penipuan kedoknya kartu kredit, pemerasan dan penipuan. Kita bantu Interpol dengan harapan pihak Cina juga membantu kita untuk membekuk DPO kita di sana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Ahad (7/6).
Tersangka kedua, lanjut Krishna, berinisial CSW (47) ditangkap di salah satu Ruko di Ketapang, Kalimantan Barat pada tanggal 29 Mei pukul 14.00 WITA. "Kerugian yang disebabkan penipuan oleh tersangka CSW mencapai 2 juta dolar," tambah Krishna.
Ketiga, kata Krishna, pada tanggal 3 Juni pelaku inisial LQ (47) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Cemara Hijau Jalan Krakatau Medan, Sumatera Utara. LQ melakukan kejahatan penipuan bisnis dengan kerugian 10 ribu dolar di RRT.
Keempat, pelaku berinisial ZP (46) ditangkap di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni. Kerugian yang disebabkan oleh ZP di Cina 1 juta Yuan.
Keempat tersangka akan dibawa kembali ke Cina setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Interpol. "Nanti kami akan koordinasi ke Mabes Polri, kemudian Mabes akan koordinasi dengan Interpol di sana untuk kapan dideportasi," pungkasnya.