Senin 26 Oct 2015 11:20 WIB

DPO Rutan Salemba Pukuli Tetangga

Rep: C33/ Red: Ilham
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Said alias Calang kembali berbuat ulah. Pria yang berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba beberapa waktu lalu itu kembali tertangkap karena memukuli tetangganya.

Said alias Calang sudah berulang kali terlibat tindak pidana. Calang pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang diketahui berhasil melarikan diri dari Lapas Salemba beberapa waktu lalu.

Penangkapan residivis kasus narkoba tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Guruh Chandra yang diketahui tanpa disengaja. Sebab, usai diamankan dan diperiksa pihaknya terkait penganiayaan, Calang diketahui masih berstatus tahanan di Lapas Salemba.

"Tersangka Said alias Calang sudah kami periksa, ternyata dia adalah residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Berdasarkan data, tersangka juga diketahui merupakan DPO dari Lapas Salemba karena melarikan diri," ujarnya.

Diketahui, korban bernama Muhammad Zen dan insiden penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, (24/10) di jl Tamansari IC no.26 Rt.006/03 Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Pada saat korban berada di warung depan rumah, tiba-tiba tersangka datang dan berkata kalau korban membicarakan tersangka dengan Ketua RT setempat.

Selanjutnya, tersangka langsung memukuli korban hingga korban mengalami luka robek dan memar pada mata sebelah kiri. Setelah korban dipukul, tersangka langsung pergi, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamansari. Setelah mendapat laporan tersebut, unit buser reskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan pencarian tersangka Said al Calang dengan memeriksa rumah dan tempat-tempat yang diduga untuk bersembunyi.

Tersangka bersembunyi di atas atap rumah warga yang tidak jauh dari rumah tersangka. Kini, tersangka Said als Calang saat ini sudah diamankan di Polsek Tamansari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement