Selasa 17 Sep 2013 12:39 WIB

Polisi Bekuk DPO Penganiaya Penjual Kopi

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aparat Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial H yang diduga sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita penjual kopi, Hernawati.

"Tersangka ditangkap Senin (16/9) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Martson Marbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Marbun mengatakan peolisi menangkap H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap Franky Danger Manu (20) terkait penganiayaan dan penyekapan seorang wanita tersebut.

Saat ini, penyidik kepolisian masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial S yang juga diduga terlibat penculikan terhadap anak dibawah usia terkait persoalan utang-piutang dan kepemilikan senjata api.

Diketahui, para pelaku menyekap korban Hernawati di dalam bedeng samping Apartemen Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (13/9).

Para pelaku menyekap dan menganiaya korban, lantaran tidak sanggup membayar lapak dagangan sebesar Rp 100 ribu. Tersangka dikenakan Pasal 333 juncto Pasal 170 KUH-Pidana tentang penyekapan dan penganiayaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement