REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Oknum Polisi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Papua ditangkap di Tasikmalaya. Oknum tang berinisial E tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 12 miliar di Papua.
Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko mengatakan, kepolisian telah mengamankan oknum polisi yang telah menjadi DPO Polda Papua. Oknum tersebut ditangkap di Jalan Bojong Tritura di Kecamatan Cipedes oleh Polres Kota Tasikmalaya pada Kamis (23/4) malam. Ia juga diduga terlibat kasus penganiayaan di Tasikmalaya.
"Dari Polda Papua sudah datang ke Polres Kota Tasikmalaya untuk menjemput pelaku, dipimpin langsung Wadir Karimum," ujar Noffan kepada Republika, Ahad (26/4).
Sebelumnya, Wadir Karimum Polda Papua, AKBP Nurhabri mengatakan, oknum polisi berinisial E terlibat kasus penganiayaan, penipuan dan penggelapan. Nurhabri menjelaskan, E sudah dijadikan DPO sejak Maret. Oknum tersebut dibawa oleh Polda Papua untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKBP Nurhabri melanjutkan, hasil penipuan yang dilakukan E jumlahnya sebesar Rp 12 miliar. Sebagian besar berupa aset di Papua. Ia menegaskan, pihak kepolisian sedang mengembangkan penyidikan agar semua kejahatan yang dilakukannya terungkap semua. "Sampai saat ini baru dua aset yang sudah terungkap," ujar Nurhabri.
Oknum polisi tersebut kemudian dibawa dari Polres Kota Tasikmalaya ke Papua. Dari Polda Papua ada tiga orang yang melakukan penjemputan E untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari Tasikmalaya ke Jakarta menggunakan jalur darat. Kemudian E dibawa ke Papua dengan menggunakan pesawat.