Jumat 05 Feb 2021 18:53 WIB

Penipuan Bermodus 'Kamu Pukuli Keluarga Saya' Terungkap

Pelaku penipuan buntutnya mencuri motor yang ditinggalkan korban.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Para pelaku biasanya beraksi dengan dua sepeda motor. Mereka lalu memepet pengendara sepeda motor di tengah jalan. Kemudian salah satu pelaku akan meminta korban berhenti sembari menyampaikan tuduhan.
Foto: Wikipedia
Para pelaku biasanya beraksi dengan dua sepeda motor. Mereka lalu memepet pengendara sepeda motor di tengah jalan. Kemudian salah satu pelaku akan meminta korban berhenti sembari menyampaikan tuduhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap dua kasus penipuan dan pencurian sepeda motor dengan modus baru. Modusnya adalah menuduh korban memukuli saudaranya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Burhanuddin, mengatakan, para pelaku biasanya beraksi dengan dua sepeda motor. Mereka lalu memepet pengendara sepeda motor di tengah jalan. Kemudian salah satu pelaku akan meminta korban berhenti sembari menyampaikan tuduhan.

Baca Juga

"Kamu yang menganiaya atau pukuli keluarga saya!" demikian kata pelaku kepada korbannya, sebagaimana disampaikan Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Jumat (5/1).

Korban yang merasa tak bersalah, kata Burhanuddin, lalu berhenti. "Kalau kamu menuduh saya, ayo kita buktikan saja," demikian jawab korban memberikan pembelaan.

Salah satu pelaku lantas mengajak kroban pergi menemui keluarga atau adiknya yang disebut dipukuli itu. Pelaku lalu meminta korban meninggalkan sepeda motornya kepada pelaku lainnya.

Pelaku utama dan korban pun pergi menggunakan satu sepeda motor ke suatu tempat yang tak jauh dari lokasi pertama. Sesampainya di sana, pelaku utama menyuruh korban untuk menunggu.

"Kamu tunggu di sini. Kalau kamu masuk ke dalam (rumah), kamu akan dipukuli atau diserang keluarga saya," kata pelaku utama kepada korban.

"Akhirnya korban ditinggal di sana. Lalu pelaku kabur. Sedangkan sepeda motor korban di tempat kejadian perkara (TKP) pertama juga sudah hilang ," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, para tersangka menamai modus seperti ini dengan "Pemain Burung". Kasus dengan modus seperti ini juga mulai marak terjadi di sejumlah daerah.

Dua kasus

Burhanuddin mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap dua kasus yang menggunakan modus tersebut di Jakarta Pusat. Pada kedua kasus ini, modusnya sama walau ada sedikit perbedaan dalam cara pelaku mendapatkan kunci sepeda motor korban.

Kasus pertama berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Hotel Sahid, Menteng, pada Rabu, 26 November 2020. Korbannya seorang mahasiswa berinisial JRP yang ketika itu sedang berkendara dengan rekannya berinisial AM. Sedangkan pelakunya ada enam orang.

Dalam kasus ini, kata Burhanuddin, pelaku meminta JRP meninggalkan sepeda motornya jenis Suzuki GSX berserta kuncinya kepada AM. Lalu pelaku membawa dan meninggalkan JRP di suatu tempat.

Pelaku utama lantas kembali ke TKP pertama untuk menemui AM. Pelaku mengatakan kepada AM bahwa JRP kabur dengan cara meloncat dari sepeda motor.

Pelaku utama dan pelaku lainnya lalu mengajak AM mencari JRP. Namun, sepeda motor Suzuki GSX itu dibawa oleh pelaku utama sendirian. AM berboncengan dengan pelaku lain.

Mereka terus berkeliling sampai akhirnya pelaku utama yang sedang membawa Suzuki GSX menghilang dari rombongan. Lantas AM meminta berhenti karena sepeda motor GSX itu tak lagi dalam rombongan.

AM pun turun dari sepeda motor pelaku lainnya. Sejurus kemudian, para pelaku tancap gas meninggalkan AM.

Kasus pertama ini, ujar Burhanuddin, berhasil diungkap pada Rabu, 2 Desember 2020. Empat pelaku berhasil ditangkap, yakni PS (28 tahun), MRZ (24), A (24), I (14). Dua pelaku lainnya masih buron yakni DG (24) dan S (23).

Adapun kasus kedua, kata Burhanuddin, berlangsung di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin, 25 Januari 2021. Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang.

Dalam kasus kedua ini, kata Burhanuddin, para pelaku menuduh AF telah menganiaya adiknya mereka dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kunci motor.

"Dalilnya, kunci motor itu untuk diperlihatkan kepada adiknya, apakah benar kunci motor tersebut yang digunakan untuk menganiaya dengan cara menusukkan ke badan adiknya," ujar Burhanuddin. Setelah kunci motor didapatkan, pelaku pun kabur dan membawa motor yang berada di TKP 1.

Kasus kedua ini, kata Burhanuddin, berhasil diungkap pada 31 Januari 2021. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni HP (34) dan I (36). Tiga lagi buron, yakni FP (33), S (23), K (36).

Atas perbuatannya, baik pelaku kasus pertama maupun kasus kedua dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP. "Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement