Jumat 05 Jun 2015 23:41 WIB

Dahlan Iskan Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Gardu Induk tahun 2011-2013 pekan depan.

"Pekan depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (5/6).

Ia juga menegaskan bila Kejati telah mencegah Dahlan untuk tak bisa pergi keluar negeri bahkan keperluan pengobatan. Namun, Kejaksaan masih belum menahan Dahlan dengan klaim sikapnya yang kooperatif dan tak akan menghilangkan barang bukti.

"Dia menunjukkan sikap yang baik dan telah hadir untuk pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Adi mengatakan, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis 4 Juni lalu. Menurut Adi, penetapan tersangka tersebut  setelah melakukan evaluasi. Adi mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat Dahlan.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati mengeluarkan sprindik nomor752," jelasnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," katanya.

Adi menambahkan, proyek itu merupakan pembangunan konstruksi yang seharusnya tidak menggunakan pembayaran on set seperti proyek pengadaan barang. Menurut dia, pembayaran harusnya sesuai penyelesaian proyek.

"Bukan materi yang dibeli rekanan. Proyek ini berkebalikan. Dari 21 yang dibangun, 4 milik PLN sisanya enggak," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement