REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) oleh aparat Satpol PP di kawasan kantor Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten mengalami kendala.
"Operasi penertiban sering bocor dan mereka menghilang, setelah itu kembali lagi berjualan," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Tangerang Nurhasan di Tangerang, Rabu (3/6).
Nurhasan mengatakan keberadaan para pedagang itu melanggar Perda No 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan pihaknya sudah melakukan beberapa kali memberi teguran kepada pedagang tapi tetap saja diabaikan.
Teguran itu berupa surat peringatan agar mereka tidak berjualan di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Tangerang karena merupakan daerah terlarang bagi pedagang.
Para PKL itu kebanyakan berjualan menggunakan gerobak dan ada juga pada bangunan semi permanen yang letaknnya berdekatan dengan permukiman penduduk. Sedangkan keberadaan pedagang itu juga mengganggu keindahan kota dan membuat kawasan tersebut kumuh akibat banyak sampah berserakan.
Ketika ditertibkan, banyak pedagang tersebut menolak dan enggan pindah ke lokasi lain dengan alasan sepi pembeli.
Pihaknya memberikan batasan waktu kepada para pedagang itu selama tiga pekan bila tidak pindah, maka akan dilakukan upaya paksa.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan apara Polresta dan Kodim Tangerang untuk menertibkan pedagang itu sebagai antisipasi tindakan pengamanan. Nurhasan menduga ada oknum tertentu yang melindungi pedagang tersebut sehingga mereka masih tetap bertahan untuk berjualan.