Selasa 02 Jun 2015 13:31 WIB

Miranda Goeltom Bebas dari Lapas Tangerang

Miranda Goeltom
Foto: Edwin Putranto/Republika
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, bebas setelah menjalani pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten, Selasa (2/6).

"Hari ini ibu Miranda Goeltom bebas dari Lapas Wanita Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Miranda adalah terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior BI.

"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," ungkap Akbar.

Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah pada 25 April 2014 dengan pidana penjara selama tiga tahun. Setelah keluar dari lapas, Miranda bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat.

Miranda dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement