REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menyebutnya sedang membentuk opini publik.
Hal tersebut terkait aset negara yang ada di Kompleks Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Kota Semarang, yang tengah digugat di Pengadilan Negeri Semarang oleh PT Indo Perkasa Usahatama (IPU). Yusril sebagai kuasa hukum PT IPU tak terima dituding sedang membentuk opini publik terkait kasus tersebut.
Ia bahkan mengatakan justru sang gubernurlah yang sedang membentuk opini publik.
"Justru Ganjar yg terus2an galang opini melalui media tetapi di pengadilan tidak pernah mampu menunjukkan bukti kebenaran ucapannya," katanya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd yang dikutip Republika pada Selasa (2/6).
Ia menantang Ganjar untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat jalur hukum dengan membeberkan bukti-bukti di pengadilan.
"Nyatanya Ganjar tdk sanggup menyanggah bukti2 yang kami ajukan. Saksi yang dihadirkan kuasa hukumnyapun ternyata beri keterangan palsu," katanya.
"Keterangan saksi2 itu tdk cocok dengan dokumen otentik yg diperlihatkan di pengadilan. Saksi mengaku menerima ganti rugi lahan dari pemda,"
"Namun bukti kwitansi asli menunjukkan uang ganti rugi bukan dari pemda jateng tapi dari Penggugat PT IPU"
Ia mengatakan Ganjar juga tak bisa membuktikan APBD provinsi Jawa Tengah sejak tahun 1984 pernah menggangarkan biaya ganti rugi lahan PRPP
"Kalau tidak pernah dianggarkan lantas darimana Pemda jateng dapat uang untuk membebaskan lahan untuk PRPP? Karena itu 5 saksi belakangan yg akan dihadirkan kuasa hukum Ganjar akhirnya meninggalkan pengadilan tidak mau bersaksi"
"Karena itu ganjar hanya omong doang tdk bisa buktikan kebenaran ucapannya di pengadilan. Ganjar malah bangun opini lewat media," katanya.
Ia pun beranggapan saksi-saksi menjadi khawatir karena akan dituntut jika mereka memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di pengadilan.
"Ganjar berusaha menarik dukungan DPRD Jateng atas posisinya yg kian terpojok di pengadilan. Dukungan DPRD ini jelas politis bukan hukum. Karena itu saya menghimbau Ganjar ayo kita fair di pengadilan. Dulu kami sdh ajak damai anda menghindar terus tdk mau bertemu," katanya.
"Di sidang mediasipun kami tawarkan skema perdamaian tapi Ganjar menolak. Ganjar malah bangun opini politik melalui media. Kini dalam posisi makn tersudut karena tdk punya alat bukti yg memadai, Ganjar malah menuduh saya bentuk opini," tambah Yusril.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan akan terus berjuang untuk menyelamatkan aset negara yang ada di Kompleks Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Kota Semarang, yang tengah digugat di Pengadilan Negeri Semarang oleh PT Indo Perkasa Usahatama (IPU).
Sengketa lahan ini menjadi polemik di Pemprov Jateng dan masyarakat. Pemprov Jateng duduk sebagai tergugat I digugat secara perdata sebesar Rp 1,6 triliun karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pihak Pemprov tak menerima dan kemudian menggugat balik penggugat senilai Rp 555 miliar.