Senin 01 Jun 2015 20:42 WIB

Polri Nilai tak Ada Kedaluwarsa dalam Surat Penangkapan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Ricky HP Sitohang mengatakan, tidak ada pengertian kedaluwarsa dalam surat penangkapan. Menurutnya, mengenai surat penangkapan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) yaitu dalam pasal 19 ayat 1.

"Bahwa surat penangkapan itu berlaku sampai objek yang dituju itu ketemu," ujarnya, usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Untuk itu, Ricky menegaskan, selama tersangka belum diketemukan maka, surat tersebut tetap berlaku. Hal tersebut dijadikan dasar kuasa hukum Polri guna menyangkal dari pemohon yang mengatakan surat penangkapan kedaluwarsa. Sebab, surat penangkapan tertanggal 24 April sementara penangkapan baru dilakulan 1 Mei.

Ricky melanjutkan, setelah dilakukan penangkapan baru kemudian dapat diberlakukan 1x24 jam. Jika memang cukup bukti maka, bisa dilakukan penahanan. "Jadi pengertian kedaluwarsa tidak ada itu kadaluwarsa," Ricky menambahkan.

 

Kemudian, terkait tuntutan Novel tentang permintaan maaf dengan memasang baliho ukuran 3x6 selama tujuh hari, menurut Ricky merupakan hak Novel. Ricky menghargai hak yang dilakukan oleh Novel.

Sementara itu, kuasa hukum Novel, Julius Ibrani menuturkan, jika memang polisi sudah memiliki cukup bukti, seharusnya segera memproses. Mempercepat proses, kata Julius, untuk memberikan kepastian hukum.

"Bahkan ada hak yang dijamin oleh peraturan internal Polri agar seseorang segera diproses jika ada bukti cukup," kata Julius, di PN Jakarta Selatan.

Dengan penangkapan yang dilakukan pada 1 Mei, sementara surat penangkapan tertanggal 24 April, Julius menilai, polisi seolah-olah masih mencari-cari alat bukti. Karena itu, lanjutnya, penggeledahan juga dipraperadilankan oleh Novel.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement