Senin 01 Jun 2015 13:51 WIB
Korupsi PLTU Sumuradem

Yance Bebas, Golkar Jabar Bahagia

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham
Yance pada sidang tuntutan dugaan korupsi ganti rugi lahan PLTU Sumuradem  Indramayu di PN Tipikor Bandung, Senin (11/5). (Seli Andina_MJ05)
Foto: Republika
Yance pada sidang tuntutan dugaan korupsi ganti rugi lahan PLTU Sumuradem Indramayu di PN Tipikor Bandung, Senin (11/5). (Seli Andina_MJ05)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance disambut  sumringah oleh pengurus Golkar Jabar. Keyakinan mereka bahwa Yance tak korupsi terbukti benar.

"Kami, pengurus Golkar tingkat kabupaten/kota dan Jabar hari ini sangat berbahagia," ujar Wakil Sekretaris DPD Golkar Jabar, Pulihono kepada Republika, Selasa (1/6).

Pulihono mengatakan, bagi Golkar, masyarakat Indramayu, Jabar bahkan Indonesia, Yance sebenarnya seorang pahlawan. Karena, tanpa jasa Yance, Indonesia akan kekurangan pasokan listrik. Sehingga akan terus dilakukan pemadaman. "Dari awal juga kami sudah melihat kasus ini terlalu dipaksakan. Muatan politisnya kentara banget," katanya.

Pulihono menilai, penetapan kasus tersangka pada Yance pun mengejutkan semua pihak. Apalagi, saat Yance kemudian di tahan. "Ini sekenario politik yang sangat jahat. Buktinya kan sekarang Yance bebas. Karena kasusnya memang dipaksakan," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yance membacakan pembelaan dirinya di depan majelis hakim, JPU dan pengacaranya. Menurut Yance, sampai saat ini pihaknya tidak merasa melakukan korupsi dan memakan uang rakyat.

"Entah saya yang tidak paham hukum atau bagaimana, namun menurut saya seharusnya tudingan korupsi itu dilayangkan untuk orang-orang yang memakan uang rakyat atau uang negara," ujar Yance saat membacakan nota pembelaan pribadi diruang sidang kelas satu Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5).

Yance mengatakan, tidak hanya masyarakat Indramayu dan Jawa Barat, tetapi masyarakat skala nasional bertanya, benarkah Ia mendapatkan keuntungan Rp 5 miliar dari pembebasan PLTU. "Alhamdulillah berkat perjalanan sidang yang telah berjalan dan objektifitas dari majelis hakim dalam mengungkap keterangan saksi-saksi, masyarakat luas pun menjadi tahu akan kedudukan dan permasalahannya," katanya.

Mengakhiri nota pembelaan ini, Yance mengatakan, dirinya tidak punya niat untuk melakukan tindakan pidana korupsi. Namun, yang Ia lakukan secara nyata adalah suatu pelaksanaan perintah dari negara yang harus diemban sebagai bupati Indramayu pada saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement