REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Komunikasi narapidana (napi) yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) terhadap dunia luar akan diperketat karena sistem jammer dinilai tidak efektif.
“Agar Lapas Narkoba tersebut benar-benar berfungsi, Kemenkumham akan membatasi akses komunikasi para napi dengan dunia luar,” ujar Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto seusai mencanangkan 'Gerakan Ayo Kerja Kami Pasti' di Yogyakarta, Senin (1/6).
Selama ini, ujarnya, napi yang berada di dalam Rutan dan Lapas masih bisa berkomunikasi dengan orang luar. Hal ini disebabkan pula adanya bantuan dari orang dalam Lapas.
Kemenkumham, kata Bambang sudah bekerjasama dengan BNN untuk menekan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Kerjasamanya melalui pembuatan Lapas khusus bandar narkoba seperti di Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusakambangan Jawa Tengah dan Jakarta.