Senin 01 Jun 2015 11:42 WIB
Pansel KPK

Ini 17 Kompetensi Capim KPK yang Diusulkan ke Pansel

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan pada panitia seleksi (Pansel) 17 kompetensi yang harus dimiliki seorang calon pimpinan KPK. Lalu, apa saja kriteria-kriteria yang diminta KPK itu?

Juru bicara Pansel Betti Alisjahbana menguraikan, 17 kompetensi yang diminta KPK tersebut antara lain integritas, problem solving, decision making, kemampuan berpikir visioner, kecakapan komunikasi, kemampuan TI, kemampuan negosiasi dan mengatasi konflik serta pengendalin diri.

"Termasuk juga kemampuan membangun dan membina kerjasama dengan lembaga lain," tuturnya saat dihubungi Republika, Senin (1/6).

Kriteria-kriteria tersebut sebelumnya diusulkan oleh Sekretaris Jenderal KPK Himawan Adinegoro saat melakukan pertemuan dengan Pansel pada Jumat lalu.

Betti menambahkan, dalam waktu dekat timnya juga akan melakukan pertemuan dengan komisioner KPK dalam rangka mengumpulkan saran dan masukan lain terkait pencarian calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

0Tak hanya dengan internal KPK, lanjut Betti, pihaknya juga akan meminta saran dan masukan dari lembaga lain yang terkait, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement