REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan tersangka terhadap pedangdut SAG terkait dugaan tindak pelecehan seorang anak perempuan TAP (5 tahun).
"Status SAG masih saksi," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nunu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/6).
Nunu mengatakan penyidik kepolisian telah mengantongi dua alat bukti berupa hasil visul dan keterangan saksi. Namun, penyidik akan menetapkan tersangka terhadap SAG setelah memeriksa penyanyi dangdut itu guna memastikan dan mencocokkan keterangan saksi lain.
Nunu mengungkapkan polisi juga akan menerbitkan surat perintah membawa SAG jika tidak memenuhi panggilan ketiga. Sejauh ini, penyidik telah mengirimkan dua kali surat pemanggilan namun SAG tidak memenuhi panggilan agenda pemeriksaan tersebut.
Nunu berjanji akan menjelaskan secara detail identitas dan kasus yang menerpa SAG setelah terlapor itu memenuhi panggilan dan ditetapkan tersangka. Sebelumnya, orang tua TAP berinisial N mengadukan SAG dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel.
N melaporkan SAG dugaan pelecehan terhadap putrinya di sebuah kantor MRN Production House Jalan Tebet Raya Nomor 29 Tebet, Jakarta Selatan sekitar Desember 2014.