Ahad 31 May 2015 08:43 WIB

Pukat UGM: KPK Saat Ini Cenderung Mudah Menyerah

Direktur Eksekutif Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar.
Foto: Ist
Direktur Eksekutif Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap tegas dalam menempuh upaya hukum lanjutan guna merespons hasil putusan praperadilan.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Sabtu (30/5), mengatakan apabila sejak awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dan berani merespons ke jenjang hukum berikutnya, berbagai putusan praperadilan yang mementahkan langkah lembaga antirasuah itu tidak akan berulang.

"Kenapa terus terulang? Karena memang KPK saat ini lama merespons dan cenderung mudah menyerah," kata pengajar di Fakultas Hukum UGM itu.

Menurut Zainal, sesungguhnya dengan semangat pemberantasan korupsi yang kuat KPK masih dapat merespons dengan menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) mulai dari permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, hingga Hadi Poernomo yang seluruhnya dimenangkan oleh hakim tunggal di pengadilan.

"Seharusnya dengan semangat pemberantasan korupsi yang kuat itu bisa dilakukan," kata Zainal.

Dia mengkhawatirkan, apabila lembaga yang diketuai oleh Taufiequrachman Ruki itu cenderung bersifat mengalah dalam menyikapi praperadilan itu, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu akan menghilang.

"Yang bahaya jika KPK terus-menerus tersandera dengan sikap seperti ini maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu akan berangsur menghilang," ujarnya.

Menurut Zainal lolosnya tiga praperadilan yang diajukan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK akan membingungkan masyarakat dan membuat masyarakat pesimistis terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement