Jumat 29 May 2015 23:46 WIB

Kebutuhan Penyatuan UU Pemilu Mendesak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kebutuhan penyatuan (kodifikasi) Undang-Undang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mendesak. Pasalnya, dipisahnya pengaturan Pemilu ke dalam empat Undang-undang mengakibatkan tumpang tindih dan duplikasi pengaturan tanpa standard yang sama.

Pengamat Pemilu Prof Ramlan Surbakti menilai pemberlakuan UU berbeda dalam setiap penyelenggaran Pemilu membuat ketidakpastian hukum baik untuk penyelenggara maupun masyarakat. Padahal, seharusnya adanya UU untuk memberikan kepastian dalam Pemilu.

"Karena masih ada kontradiksi, maka solusinya kodifikasi, karna dia sudah terstandar. Untuk menjamin mutu hukum pemilu demokratis dan kepastian hukum," kata Prof Ramlan dalam diskusi media 'Kenapa Kita Butuh Kitab UU Pemilu Terintegrasi' oleh Kemitraan Partnership di Cikini, Jakarta, Jumat (29/5).

Mantan Ketua KPU tersebut mengatakan adanya kodifikasi UU Pemilu diperlukan untuk menjabarkan prinsip demokrasi, hak politik warga negara, pemilu adil dan pemilu berintegritas secara konsisten.

Pasalnya, selama ini empat UU Pemilu yang ada belum memiliki kepastian hukum dan terasa sulit dimengerti. Masing-masing UU Pemilu yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pileg belum adanya standarisasi sejumlah aspek penyelenggaraan Pemilu.

Ia mencontohkan dalam proses penyebutan istilah yang sama di ketiga UU memiliki pengertian berbeda"

"Seperti penyebutan tahapan, istilah sama pengertiannya berbeda, harusnya ini terstandarisasi, soal tahapan saja," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement