REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Pansel KPK, Imam Prasodjo mengusulkan agar dibuat aturan baru bagi calon pimpinan KPK yang terpilih nanti. Imam ingin agar mereka menandatangani kesepakatan tertulis untuk menjamin pimpinan KPK menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun.
"Calon-calon anggota KPK yang sudah mengerucut akan terpilih, harus menandatangani semacam pakta integritas, bahwa lima tahun dia tidak akan meninggalkan tempat apapun alasannya," katanya usai melakukan pertemuan dengan Pansel KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (28/5).
Imam khawatir, jika tidak ada kesepakatan semacam itu, pimpinan KPK dapat dengan mudah angkat kaki apabila mendapat tawaran untuk menduduki jabatan politik yang strategis. Karenanya, agar jabatan pimpinan KPK tidak dijadikan sebagai batu loncatan, ia memandang perlunya dibuat pakta integritas tersebut.
"Itu salah satu usulan yang mungkin bisa diperdebatkan. Tapi saya tidak tahu apakah itu jadi domain Pansel," ucap dia.
Tak hanya itu, Imam juga mengusulkan pada Pansel agar membentuk tracker atau penelusur rekam jejak dari kalangan independen. Bukan penelusur dari lembaga resmi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara.
Imam memandang, tracker independen diperlukan untuk menambah kualitas hasil penelusuran.