Jumat 29 May 2015 11:04 WIB
Kasus Novel Baswedan

Kuasa Hukum Polri Anggap Praperadilan Novel Sepele

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (29/5) akan menggelar sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan dan penahanan Novel.

Kuasa hukum Polri selaku pihak termohon, Joel Baner Toendan mengatakan, praperadilan kali ini merupakan hal yang biasa. Karena itu, Polri menganggap tidak ada yang istimewa. "Kita tak ada persiapan khusus," ujar Joel, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Menurut Joel, sebagai kuasa hukum koordinasi harus dilakukan dengan penyidik. Sebab, kuasa hukum yang diutus Polri tidak bersentuhan secara langsung dengan kasus Novel.

Joel menilai, langkah yang ditempuh Novel untuk menegakkan hukum yang benar. Polisi sangat hati-hati dalam menangani kasus karena sedang disorot publik. "Benar pun dihujat, Polri benar dihujat apalagi salah," kata Joel.

 

Joel menegaskan, tidak ada yang salah prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel. Pengusutan kasus Novel karena polisi dikejar oleh waktu. Sebab, ditakutkan penuntutan kadaluarsa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement