Kamis 28 May 2015 20:26 WIB

Ratusan Lansia Pensiunan PJT II Jatiluhur Tuntut Keadilan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Rahmat Santosa Basarah
 Ratusan Lansia Penghuni Perumahan eks proyek dan Perum Jasa Tirta II, Purwakarta menggelar aksi damai dengan longmarch menuju Kantor PJT II, Selasa (26/5). Mereka menuntut keadilan dan berharap tidak diusir dari tempat tinggal mereka saat ini.
Ratusan Lansia Penghuni Perumahan eks proyek dan Perum Jasa Tirta II, Purwakarta menggelar aksi damai dengan longmarch menuju Kantor PJT II, Selasa (26/5). Mereka menuntut keadilan dan berharap tidak diusir dari tempat tinggal mereka saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Ratusan warga asal Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jabar, menggelar aksi damai dengan berjalan kaki menuju  kantor pusat PJT II Jatiluhur, di Jl Lurah Kawi, Jatiluhur Purwakarta beberapa waktu lalu. Warga yang mayoritas berusia lanjut ini, meminta supaya perusahaan milik BUMN tersebut tak mengusir mereka dari rumah dinas. Pasalnya, sejak 2012 lalu tersiar surat edaran bahwa rumah dinas itu harus segera dikosongkan.

Koordinator aksi, Edi Jamhari (69 tahun), mengatakan warga yang berunjuk rasa ini merupakan pensiunan PJT II Jatiluhur. Dulu, warga yang mendiami rumah dinas tersebut, merupakan pekerja proyek pembangunan Bendungan Jatiluhur. Setelah bendungan jadi, warga mengabdi sebagai pekerja di perusahaan ini. "Jadi, kami sudah bertahun-tahun mendiami tanah dan rumah tersebut," ujarnya, kepada Republika, Selasa (26/5).

Jumlah warga yang sekarang resah akibat, surat edaran pengosongan rumah itu mencapai 300 kepala keluarga. Mereka, mendiami 250 rumah yang tersebar di tiga rukun warga (RW).

Menurut Edi, surat pemberitahuan pengosongan rumah dinas itu keluar sejak 2012 lalu. Warga kemudian bereaksi atas tersebarnya surat itu. Sebab, surat itu telah meresahkan. Apalagi, PJT II tak memberikan solusi bagi para pensiunan ini.

Bahkan, selama tiga tahun terakhir ini, lanjut Edi, sudah ada 80 warga yang meninggal dunia. Diduga, penyebab mereka meninggal akibat stres memikirkan kasus pengusiran ini.

Tetapi, PJT II Jatiluhur tetap bersikukuh untuk mengusir mantan para pekerja bendungan dan keluarganya ini. Seharusnya, perusahaan ini memberikan solusi. Apalagi, kasus pengusiran ini hanya terjadi di rumah dinas di Desa Jatimekar saja.

Dikatakan Edi, pensiunan PJT II di daerah lainnya, seperti Karawang, Bekasi, Subang, dan Sadang, mereka tidak diusir. Bahkan mereka diperbolehkan memiliki rumah dinas itu dengan cara membeli dengan menyicil. Sehingga rumah tersebut itu jadi hak milik. "Makanya, kalau tidak ada solusi kami akan laporkan kasus ini ke Komnas HAM, PTUN dan  kami akan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Kepala Desa Jatimekar, Irwan Hidayat, mengatakan, jumlah penduduk di desanya mencapai 4.000 jiwa. Dari jumlah tersebut, 60 persennya merupakan pensiunan PJT II Jatiluhur yang mendiami rumah dinas tersebut. Mereka sudah tinggal di rumah itu, sejak puluhan tahun lalu. Tapi, kini mereka harus terusir dari rumahnya sendiri.

"Kami sudah berupaya, berkoordinasi dengan PJT II, tapi tetap tidak ada hasil. PJT, ingin warga pensiunan yang sudah lansia untuk hengkang dari rumahnya," ungkap Irwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement