REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Seorang pedagang nasi 'jinggo' atau kuliner khas Bali, Lie Dhen Chen (27) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Maya mendakwa Lie Dhen dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," ujar Citra Maya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indria Miryani itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap petugas di depan kamar kos miliknya, Jalan Badak Agung XIX, Denpasar Timur, pada 1 Maret 2015, Pukul 21.30 Wita, karena memiliki sabu-sabu seberat 0,17 gram.
Saat hendak ditangkap, terdakwa menjatuhkan barang bukti sabu-sabu tersebut agar tidak diketahui petugas. Namun, petugas terlebih dahulu memergokinya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke kamar kos milik terdakwa dan tidak menemukan barang bukti lainnya, namun berhasil mengamankan satu buah alat isap.
Kemudian, terdakwa digiring petugas ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pada 9 Maret 2015 memang benar barang haram itu mengandung sediaan metamfetamina (MA). Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.