Kamis 28 May 2015 14:26 WIB

Kalah di Praperadilan, JK: KPK Harus Hati-hati

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin jalannya rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin jalannya rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami tiga kali kekalahan dalam praperadilan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai dengan kekalahan ini, KPK harus mulai berhati-hati dalam menjalankan hukum.

"Namanya pengadilan tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Tapi itu juga positif, artinya positifnya KPK sekarang harus betul-betul hati-hati, jangan seperti zaman dulu, main tembak aja kadang-kadang," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta (28/5).

Menurut dia, kekalahan KPK dalam praperadilan tersebut dapat menjadi pelajaran agar KPK dapat lebih objektif dan bekerja sesuai dengan hukum. Ia pun menilai kekalahan KPK tersebut tak membuat lembaga anti rasuah tersebut menjadi tumpul.

"Jadi ada selama ini KPK tidak ada yang mengawasinya, jadi ternyata hukum juga bisa mengawasi pelaksanaan hukum yang lain," tambah Kalla.

Lebih lanjut, ia juga menilai perekrutan penyelidikan juga harus sesuai undang-undang, yakni berasal dari jaksa maupun kepolisian.

Sebelumnya, tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana menilai putusan hakim terhadap praperadilan Hadi Poernomo membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan pemberantasan korupsi menjadi tidak penting.

Sebab, tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK, hakim menilai karena penyelidik bukan dari kepolisian. Termasuk penyidik yang merupakan mantan polisi.

"Semenjak KPK berdiri, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu, ini upaya sistematis untuk mendegradasi KPK," ujar Yudi, usai putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement