REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan sebanyak 35 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Mereka terbagi ke dalam tiga tindakan pidana yakni sihir, zinah, dan pembunuhan. Dia menyebut, Pemerintah RI terus berjuang, agar ke-36 WNI itu bisa terbebas dari hukuman mati. Iqbal mengatakan Menlu Retno L.P Marsudi baru saja bertemu dengan Menlu Saudi.
"Salah satu yang dibahas adalah permintaan agar ada understanding secara bilateral jika ada WNI yang menghadapi permasalahan hukum atau akan dihukum mati," kata Iqbal, Kamis (28/5).
Menlu Retno, sambung Iqbal, meminta kepada pemerintah Saudi agar KBRI atau KJRI diberikan early notification. "Permintaan tersebut disambut positif dan Menlu Saudi akan bahas hal tersebut dengan menteri terkait," ucapnya.
Sementara itu, dari total data tercatat empat WNI telah dieksekusi pancung di Saudi, yakni pada 2008 sebanyak satu orang, 2011 satu orang, dan tahun ini sebanyak dua orang.
Setiap kali mengeksekusi, Saudi memang tidak pernah memberikan notifikasi awal kepada pemerintah negara asalnya.