Rabu 27 May 2015 08:29 WIB
Kasus Hadi Poernomo

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Hadi Poernomo

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka Hadi Poernomo.

"Meski putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan kasus tersebut. Hadi tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (26/5).

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut, padahal hal itu bertentangan pasal 40 UU No 30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian dan penuntutan.

Namun Ruki belum dapat memastikan apakah KPK tetap akan memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar," tapi perkara ini tidak pending, perkara jalan terus," tambah Ruki.

Saksi terakhir yang dipanggil dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja pada Jumat (22/5). KPK pun mengaku akan tetap melanjutkan berbagai perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan. "Penyidikan akan jalan terus sampai ada putusan MA sah atau tidak putusan ini. Penyelidikan, penyidikan, penahanan sudah lama dilakukan, kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," tegas Ruki.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement