REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk satu pelaku penipuan berkedok investasi apartemen. Tersangka bernama CAL (40 tahun). Selain menipu para pembeli apartemen, ia juga melakukan pencucian uang dari hasil penipuan tersebut.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus AKBP Arie Ardian mengatakan CAL bersama dengan satu tersangka lagi, IB (48) menipu para pembeli apartemen dengan menawarkan penjualan apartemen. Apartemen yang dibandrol miliyaran rupiah tersebut ternyata tak sesuai kenyataan.
Kepada para pembeli, CAL dan IB mengatakan mereka memiliki kerja sama dengan para developer apartemen. Delik penipuan yang mereka lakukan, pertama menjual satu unit apartemen dengan harga yang dilebihkan. Kedua, satu unit apartemen dijual kepada beberapa orang.
"Ia beli di developer total Rp 105 miliar. Namun, mereka menjual kembali ke pembeli setidaknya hingga memperoleh hasil penjualan sebesar Rp 890 miliar," ucap Arie saat ditemui ROL di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5).
Selain itu, mereka tidak pernah membayarkan uang yang sudah dibayarkan ke pembeli tersebut ke developer. Perjanjian di atas kertas perjanjian bersama developer tersebut ternyata hanyalah kedok agar pembeli percaya kepada mereka.
Arie mengatakan dari 16 unit yang ia buat perjanjian ke developer, ternyata diperuntukan untuk para 36 pembeli. Menurut Arie selama ini mereka juga tidak sepenuhnya sudah membayarkan uang pembelian ke developer.
Selain melakukan penipuan terhadap pembeli. Hasil dari uang pembayaran tersebut tak langsung dimanfaatkan tetapi juga dipakai oleh mereka untuk dicuci ulang uangnya. Keuntungan dari penipuan tersebut kemudian dimasukan ke asuransi mereka. Sekitar Rp 890 miliar tersebut sebagian masih berada di asuransi, sebagain lainnya sudah ditarik tunai.
Saat ini Kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap IB. IB terdeteksi berada di Korea Selatan. Polisi juga menetapkan DPO terhadap IB.