REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) harus menelan pil pahit setelah kalah dalam sidang gugatan praperadilan untuk yang ketiga kali. Terakhir, mantan dirjen Pajak Hadi Poernomo menang atas gugatan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas putusan hakim tunggal Haswandi tersebut, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memastikan lembaga antikorupsi akan melakukan perlawanan hukum. Meski demikian, mantan juru bicara KPK itu tak menjelaskan perlawanan hukum apa yang akan diambil KPK untuk melawan putusan hakim tunggal Haswandi tersebut.
"Kami akan mempelajari dulu salinan putusan lengkap dari hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Seperti diketahui, dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, hakim mengabulkan seluruh gugatan. Atas penetapan ini, status Hadi sebagai tersangka di KPK tidak sah dan batal demi hukum.