Selasa 26 May 2015 17:58 WIB
Kasus Hadi Poernomo

Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan Hadi Poernomo

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Waktu penetapan tersangka menjadi salah satu pertimbangan hakim Haswandi. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan saat proses penyidikan bukan penyelidikan. 

"Dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar Haswandi, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Selain itu, Haswandi juga mempertimbangan Standar Operasional (SOP) KPK dalam prosedur penyidikan yaitu, harus terdapat kegiatan persiapan pemeriksaan. Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi ahli, barang bukti dan calon tersangka.

Selanjutnya, kegiatan penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan pelimpahan perkara. Kemudian terkait penyelidik KPK berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU KPK, menurut Haswandi, KPK tidak memiliki peluang untuk mengangkat penyelidik sendiri. Dengan demikian, Haswandi menegaskan, pengangkatan penyelidik independen bertentangan dengan UU sehingga batal demi hukum. 

"Proses penyelidikan independen yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana jadi batal demi hukum," kata Haswandi.

Haswandi melanjutkan, penyidik yang diangkat KPK sebelumnya harus berstatus sebagai penyidik baik di institusi Polri maupun kejaksaan. Hal tersebut sejalan dengan pasal 39 ayat 4 UU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement